- A. Teori Negara
- 1. Definisi Negara
Menurut Kraneburk bahwa pengertian negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri (organization arising due the will of a group or his own people). Senada akan hal itu, menurut George Wilhelm Fredrich Hegel, bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal (a decency organization that appears as a synthesis of individual freedom and universal freedom).
- 2. Teori Terbentuknya Negara
- Teori hukum alam (Plato dan Aristoteles), menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami.
- Teori kekuasaan/ kekuatan (Machiaveli). Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
- Teori ketuhanan/teokrasi (Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus), menurut teori ini terbentuknya negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan, contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan.
- Teori perjanjian (Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu), negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara. Hal ini senada dengan pengertian negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya.
- 3. Teori Terjadinya Negara
- Penaklukan/occupatie merupakan terbentuknya negara pada daerah atau wilayah kosong yang dikuasai. Hal ini terjadi pada Liberia yang diambil ali oleh para bekas budak negro orang Amerika yang selanjutnya Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
- Peleburan/fusi adalah penggabungan dua negara atau lebih menjadi suatu negara baru yang berdaulat contoh: Jerman Barat dan Jerman Timur menjadi satu negara yaitu Jerman.
- Pemecahan adalah terbentuknya suatu negara negara baru akibat negara lama pecah sehingga negara yang lama hilang atau tidak ada lagi. Contoh: Yugoslavia terpecah menjadi Negara Bosnia, Montenegro, dan Serbia.
- Pemisahan diri atau separation merupakan terbentuknya suatu negara akibat suatu bagian wilayah ingin memisahkan diri dari suatu pemerintahan sehingga membentuk negara baru, akan tetapi hal ini berbeda dengan pemecahan. Dalam pemisahan diri, negara yang lama tetap ada. Contohnya negara India, yang dulunya merupakan daerah yang cukup besar kemudian terjadi pemisahan beberapa wilayah menjadi India, Pakistan dan Bangladesh.
- Perjuangan atau Revolution adalah suatu wilayah yang belum memiliki negara akan tetapi berpenduduk dan kemudian di jajah dan selanjutnya mengadakan perlawanan atau revolusi sehingga membentuk negara baru. Contoh: Indonesia pada awalnya tidak ada, akan tetapi Belanda dan penjajah lain masuk dan menghancurkan kerajaan kerajaan yang ada dan
kemudian menjajah kita. Terbentuklah dasar penyatuan kepulauan Indonesia, kemudian hadir Jepang yang menjajah lagi. Pada akhirnya para pejuang dan kaum revolusioner membentuk Negara Indonesia yang berdaulat sebagai NKRI.
- f. Penyerahan atau pemberian kemerdekaan banyak terjadi pada negara negara bekas jajahan suatu kolonial seperti Inggris dan Pranci Contohnya Kongo yang dimerdekakan oleh Prancis.
- Pendudukan wilayah adalah terbentuknya suatu negara akibat terjadinya eksplorasi ke suatu
wilayah yang berpenghuni akan tetapi tidak memiliki pemerintahan, contohnya Australia yang dihuni oleh suku Aborigin yang kemudian bangsa Inggris masuk dan membentuk koloni koloni menjadikannya negara Australia.
- 4. Bentuk Negara
- Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, artinya dalam negara tersebut hanya terdapat satu negara, sehingga tidak ada negara didalam negara.
- Negara serikat atau federasi adalah negara yang bersusun jamak, dimana di dalam suatu negara masih terdapat negara lagi yang bisa disebut dengan negara bagian.
- B. Sejarah Negara Indonesia
- 1. Sejarah Nama Indonesia
Sejarah Indonesia dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan “Manusia Jawa”.
Adapun sejarah pemberian nama “Indonesia” adalah sebagai berikut:
- Nan-hai
Menurut catatan bangsa Tionghoa, kawasan kepulauan kita dinamai Nan-hai atau Kepulauan
Laut Selatan. b. Dwipantara
Diberikan oleh bangsa India, nama yang diturunkan dari kata Sansekerta, dwipa, yang berarti
pulau dan antara yang berarti luar atau seberang. c. Nusantara
Sebutan Nusantara diberikan oleh seorang pujangga pada masa Kerajaan Majapahit,
terinspirasi atas kejayaan Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. d. Hindia Belanda/ Nederlandsch- Indie
Berasal dari bahasa latin indus dan nesos yang berarti India dan pulau-pulau di Samudera
India.
- Hindia Timur/To-Indo
Nama resmi yang dipakai pemerintah Jepang ketika menjajah Indonesia. f. Indonesia
- Tahun1900 nama “Indonesia” menjadi lebih umum di kalangan akademik di luar Belanda
dan golongan nasionalis Indonesia menggunakan nama Indonesia untuk ekspresi politiknya.
- Sarjana bahasa Indonesia pertama yang menggunakan nama “Indonesia” adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda dengan nama Indonesisch Pers-Bureau di tahun1913.
- 2. Bersatunya Nusantara
- Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram menunjukkan kejayaan yang dimiliki wilayah Nusantara dan pada waktu itu sejarah mencatat bahwa wilayah Nusantara berhasil dipersatukan dan mengalami kemakmuran yang dirasakan seluruh rakyat.
- Kerajaan Majapahit merupakan cikal bakal negara Indonesia. Gajah Mada adalah Mahapatih
Majapahit yang sangat disegani, dia lah yang berhasil menyatukan Nusantara yang terkenal
dengan “Sumpah Palapa” (sumpah yang menyatakan tidak akan pernah beristirahat atau berhenti berpuasa sebelum Nusantara bersatu).
- 3. Masa Penjajahan
- Perang Perjuangan
No. | Perang perjuangan | Periode | Lokasi | Tokoh |
1. | Perang Rakyat
Maluku |
1817 | v Saparua
v Pulau-pulau lain (Maluku) |
v Pattimura (Thomas
Matulessi) |
2. | Perang Paderi | 1821 – 1827 | v Bonjol
(Sumatera barat) |
v Tuanku Imam Bonjol (Peto
Syarif/Mohammad Shahab) |
3. | Perang Diponegoro | 1825 – 1830 | v Gua Selarong
v Banyumas v Kedu v Demak v Surakarta v Semarang v Grogoban v Rembang v Madiun |
v Pangeran Diponegoro
(Raden Mas Ontowiryo) |
4. | Perang
Puputan/Perang
Bali/Perang Buleleng |
1846 – 1849 | v Buleleng (Bali) | v I Gusti Ngurah Rai |
5. | Perang Banjar | 1859 – 1862 | v Banjarmasin | v Pangeran Antasari |
6. | Perang Aceh | 1873 – 1905 | v Aceh | v Teuku Umar
v Panglima Polim v Teuku Cik Ditiro v Cut Nyak Dien v Cut Meutia |
7. | Perang Tapanuli | 1878 – 1907 | v Tapanuli
(Sumatera Utara) |
v Sisingamangaraja XII |
- Organisasi/ Gerakan
No | Organisasi/Gerakan | Dibentuk | Tempat | Tokoh |
1. | Budi Utomo | 20 Mei 1908 | Jakarta | v Dr. Wahidin Sudirohusodo
v dr. Sutomo |
2. | Sarekat Dagang Islam | 1911 | Surakarta | v Haji Samanhudi |
3. | Sarekat Islam | 1912 | Surabaya | v H. Oemar Said (H.O.S)
Cokroaminoto |
4. | Muhammadiyah | 18 November
1912 |
Yogyakarta | v K.H. Ahmad Dahlan |
5. | Indische Partij | 25 Desember
1912 |
Bandung | Tiga Serangkai:
v Douwes Dekker |
v Raden Mas Suwardi
Suryaningrat/Ki Hajar Dewantara v Dr. Cipto Mangunkusumo |
||||
6. | Indische Vereeniging | Oktober
1908 |
Belanda | v Noto Suroto |
7. | Perhimpunan
Indonesia (PI) |
1925 | v Drs. Mohammad Hatta
v Mr. Ahmad Subardjo, v Sukiman v Ali Sastroamijoyo v Sunaryo v Sartono v Iwa Kusumasumantri |
|
8. | Pemuda Indonesia | 20 Februari
1927 |
Bandung | v Sartono
v Sunaryo v Sutan Syahrir v Suwiryo |
9. | Partai Nasional
Indonesia (PNI) |
4 Juli 1927 | Bandung | v Ir. Soekarno |
10. | Partai Indonesia
(Partindo) |
30 April 1931 | Bandung | v Mr. Sartono
v Ir. Sukarno |
11. | Pendidikan Nasional
Indonesia (PNI Baru) |
1931 | v Drs. Mohammad Hatta
v Sutan Syahrir |
|
12. | Taman Siswa | 3 Juli 1922 | Yogyakarta | v R.M. Suwardi
Suryaningrat/Ki Hajar Dewantara |
13. | Partai Indonesia Raya
(Parindra) |
1935 | Surabaya | v dr. Sutomo |
14. | Gerakan Rakyat
Indonesia (Gerindo) |
24 Mei 1937 | Jakarta | v Dr. Adnan Kapau Gani
v Mr. Sartono v Mr. Wilopo v Mr. Mohammad Husni v Thamri v Amir Syarifuddin |
15. | Gabungan Politik
Indonesia (GAPI) |
1939 | Jakarta | v Sutarjo Kartohadikusumo |
- Masa Penjajahan Jepang
No | Organisasi/Gerakan | Dibentuk | Tokoh | Tujuan |
1. | Gerakan Tiga A | 29 April 1942 | v Syamsudin | v Menggerakkan rakyat
Indonesia untuk mendukung Jepang melawan sekutu. |
v Semboyan Gerakan Tiga A:
Ø Nippon Pemimpin Asia Ø Nippon Pelindung Asia Ø Nippon Cahaya Asia |
||||
2. | PUTERA (Pusat
Tenaga Rakyat) |
9 Maret 1943 | Empat
serangkai:
v M. Hatta v Ki Hajar Dewantara v Ir. Sukarno v Mas Mansyur |
v Mengerahkan tenaga
rakyat Indonesia guna membantu Jepang berperang melawan Sekutu. |
3. | Jawa
Hokokai/Himpunan
Kebaktian Jawa |
8 Januari
1944 |
v Orang-orang
Jepang v Ir. Sukarno v Hasyim Ashari |
v Menarik simpati rakyat
dengan memanfaatkan para tokoh Indonesia. |
4. | Cuo Sangi In/Badan
Pertimbangan Pusat |
5 September
1943 |
v Ir. Sukarno | v Mengajukan usul kepada
pemerintah jepang. v Menjawab pertanyaan pemerintah Jepang mengenai masalah politik. v Memberi saran pemerintah Jepang mengenai tindakan yang perlu dilakukan. |
5. | Masyumi | v Mas Mansyur
v Hasyim Asyari |
v Untuk memikat golongan
Islam. |
|
6. | Heiho/Pembantu
Prajurit |
v Memanfaatkan pemuda
Indonesia menjadi prajurit Jepang. |
||
7. | PETA/Pembela Tanah
Air |
3 Oktober
1943 |
v Gatot
Mangkupraja |
v Memberi latihan militer
pemuda Indonesia untuk membantu tentara Jepang menghadapi serangan Sekutu. |
- Masa setelah Kemerdekaan
- Peristiwa- Peristiwa Penting
No. | Peristiwa | Tanggal | Tokoh | Keterangan |
1. | Pembentukan
BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) |
1 Maret 1945 | v Ir. Soekarno
v Radjiman Wediodiningrat (ketua) |
BPUPKI merumuskan:
Ø Pernyataan Indonesia merdeka. Ø Pembukaan UUD 1945. Ø Batang tubuh UUD 1945. |
2. | Pembentukan PPKI
(Dokuritsu Junbi Iinkai) |
7 Agustus
1945 |
v Ir. Soekarno
v M. Hatta v Radjiman |
v Jepang menyerah pada
sekutu setelah tragedi bom atom. |
v Para tokoh dipanggil
Jenderal Terauchi ke Dalat, Vietnam untuk menerima kemerdekaan dari Jepang. |
||||
3. | Peristiwa
Rengasdengklok |
16 Agustus
1945 |
v Ir. Soekarno
v M. Hatta |
v Golongan muda
mendesak Soekarno- Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan. v Perumusan naskah proklamasi di rumah Laksamana Maeda. |
4. | Proklamasi Republik
Indonesia |
17 Agustus
1945 |
v Ir. Soekarno
v M. Hatta |
v Naskah proklamasi ditulis
oleh Soekarno dan diketik oleh Sayuti Melik. |
5. | Sidang I PPKI | 18 Agustus
1945 |
– | Keputusan:
Ø Penetapan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945. Ø Penetapan dan pengesahan UUD 1945. Ø Pemilihan presiden dan wapres. Ø Pembentukan Badan Komite Nasional sebagai pembantu presiden. |
5. | Sidang II PPKI | 19 Agustus
1945 |
– | Keputusan:
Ø Penetapan 12 menteri untuk membantu tugas presiden. Ø Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi. |
6. | Perundingan
Linggajati |
25 Maret
1947 |
v Sutan Syahrir
(Indonesia) v Van Mook ( Belanda) |
Hasil:
Ø Belanda hanya mengakui kekuasaan RI atas Jawa, Sumatra, Madura. Ø RI dan Belanda bersama-sama membentuk Negara Indonesia Serikat dengan nama RIS. Ø Indonesia-Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dan Ratu Belanda sebagai ketuanya. |
- Agresi Militer
Belanda I
Ø Belanda harus segera meninggalkan wilayah
RI paling lama 1 Januari
1949
21 Juli 1947 – Ø Persengketaan setelah Perjanjian Linggajati. Belanda melancarkan serangan besar-besaran ke wilayah RI.
Ø Belanda mendapat
kecaman dari DK PBB yang memaksanya untuk menghentikan
agresi.
- Perjanjian Renville 17 Januari
1948
PBB membentuk
KTN:
v Wakil Indonesia: Richard Kirby (Australia)
v Wakil Belanda: Paul van Zeeland (Belgia)
v Penengah: Frank
Graham (AS)
Hasil:
Ø Belanda hanya mengakui Yogyakarta sebagai wilayah RI.
Ø TNI harus hijrah ke RI.
Ø RI merupakan bagian dari RIS.
Ø Akan diadakan pemilu untuk membentuk dewan konstitusi RIS dalam
waktu dekat.
- Agresi Militer
Belanda II
- Serangan Umum 1
Maret 1949
19 Desember
1948
1 Maret 1949
v Jenderal
Sudirman
v Syafruddin
Prawiranegara.
v Kolonel Soeharto
v Sri Sultan Hamengkubuwono IX,
v Jenderal
Sudirman
v Belanda menduduki ibukota RI, Yogyakarta.
v Presiden Soekarno
mengirimkan mandat kepada Syafruddin Prawiranegara, untuk membentuk Pemerintah Darurat RI (PDRI) dengan ibukota Bukittinggi.
v Belanda mendapat kecaman dari DK PBB dan memaksanya untuk kembali mengadakan perundingan.
v TNI melakukan serangan umum atas tentara Belanda yang menduduki Yogyakarta.
v TNI berhasil menguasai Yogyakarta selama 6 jam. Belanda keluar dari
Yogyakarta.
- Perjanjian Roem- Royen
7 Mei 1949 v Moh. Roem
(Indonesia)
Hasil:
v Dr. Van Royen
(Belanda) |
Ø Pasukan Belanda akan
ditarik dari Yogyakarta. Ø Belanda menghentikan agresi militernya dan membebaskan semua tahanan politik BA Ø Belanda menyetujui RI sebagai bagian NIS. Ø RI akan turut serta dalam KMB. |
|||
12. | Konferensi Meja
Bundar (KMB) |
23 Agustus-2
November 1949 |
v M. Hatta (Delegasi
RI) v Sultan Hamid II (Delegasi BFO) v Van Maarseveen (Delegasi Belanda) |
Hasil:
Ø Belanda mengakui RIS sebagai negara yang berdaulat dan merdeka. Ø Penyerahan kedaulatan Desember 1949. Ø RIS dan Belanda akan tergabung dalam Uni Indonesia-Belanda. Ø Kedudukan RIS dan Kerajaan Belanda sejajar. Ø RIS akan mengembalikan semua hak milik dan membayar hutang-hutang Belanda setelah tahun 1942 sebesar 4,3 milyar gulden. Ø Status Irian Barat akan dibicarakan setahun setelah pengakuan kedaulatan. |
13. | Pembentukan RIS
dan
Pengakuan Kedaulatan |
Pembentukan
RIS:
16 Desember 1949
Pengakuan
Kedaulatan di Belanda dan Indonesia: 27
Desember 1949 |
v Presiden RIS: Ir.
Soekarno v Perdana Menteri RIS: Drs. Moh. Hatta v Presiden RI: Mr. Asaat |
v Pengakuan kedaulatan di
Belanda: v Ratu Yuliana dan PM Willem Drees à Drs. Moh. Hatta v Pengakuan Kedaulatan di Indonesia: v A.H.J. Lovink à Sri v Sultan Hamengkubuwono IX v Sejak 27 Desember 1949, Belanda resmi mengakui kemerdekaan dan kedaulatan v Indonesia. |
- Ancaman Disintegrasi Bangsa
No | Organisasi | Daerah | Tokoh | Latar Belakang | Penyelesaian |
1. | PKI | Madiun | · Muso
· Semaun · Dharsono · Amir Syarifuddin |
v Ingin mengubah
dasar negara Pancasila menjadi komunis. |
v Muso ditembak mati.
v Semaun dan Dharsono lari ke Rusia. v Amir Syarifuddin dan tokoh PKI dapat ditangkap dan dapat dijatuhi hukuman mati |
2. | DI/TII | Jawa
Barat |
· Kartosuwiryo | v Tidak setuju
dengan perjanjian Renville. v Ingin menyingkirkan Pancasila sebagai dasar negara. v Ingin mendirikan Negara Islam Indonesia. |
v Melakukan Operasi
Militer taktik pagar besi menggunakan ratusan ribu tenaga rakyat untuk mempersempit ruang gerak. v Kartosuwiryo berhasil ditangkap oleh Pasukan Siliwangi. |
3. | DI/TII | Jawa
Tengah |
· Amir Fatah
· Kyai Sumolangu |
v Mengurus
penggabungan laskar-laskar masuk ke dalam TNI |
v Dilakukan Operasi
Guntur, pada tahun 1954 gerombolan dapat dicerai-beraikan |
4. | DI/TII | Sulawesi
Selatan |
v Abdul Kahar
Muzakar |
v Ingin menduduki
jabatan sebagai pemimpin APRIS v Menuntuk agar Komando Gerilya Sulawesi Selatan dimasukkan dalam APRIS dengan nama Brigade Hasanuddin. |
v Dilakukan penyergapan
oleh pasukan TNI dan Kahar Muzakar tertembak mati |
5. | DI/TII | Aceh | v Daud Beureuh | v Status
keistimewaan Aceh diturunkan menjadi karesidenan. |
v Dihentikan dengan jalan
Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh (MKRA). |
6. | DI/TII | Kalimanta
n Selatan |
v Ibnu Hajar | v Terjadi
pemberontakkan kesatuan masyarakat tertindas |
v Melakukan operasi
militer ke Kalimantan Selatan dan berhasil menangkap Ibnu Hajar yang akhirnya dihukum mati. |
7. | APRA
(Angkatan Perang Ratu Adil) |
Bandung
Sulawesi Selatan |
v Kapten
Raymond Westerling v Sultan Hamid II |
v Menuntut
pemerintahan RIS dan Negara Pasundan mengakui APRA sebagai tentara Negara Pasundan. |
v Westerling melarikan
diri ke luar negeri.
v Sultan Hamid II berhasil ditangkap pada tanggal 4 April 1950 |
v Menuntut Negara
Pasundan tidak dilebur ke dalam NKRI. v Melakukan kudeta terhadap Soekarno v Melancarkan ancaman pembunuhan pejabat negara. |
|||||
8. | Pemberont
akan APRIS |
Sulawesi
Selatan |
v Andi Aziz | v Menolak
kedatangan TNI ke Sulsel karena suasana tidak aman dan terjadi demonstrasi pro kontra negara federasi. |
v Andi Aziz diultimatum
4×24 jam untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya. v Andi Aziz terlambat melapor sehingga ia ditangkap dan dipenjara 14 tahun |
9. | RMS
(Republik Maluku Selatan) |
Maluku
Selatan |
v Dr. CRS
Soumkil |
v Tidak puas dengan
terjadinya proses kembali ke NKRI. v Ingin mendirikan Republik Maluku Selatan pada 25 April 1950. |
v Pemberontakan berhasil
ditumpas dengan dibayar oleh gugurnya Letkol Slamet Riyadi, Letkol Sudiarto, Mayor Abdullah. v Soumokil dapat di tangkap dan jatuhi hukuman mati. |
10. | PRRI
(Pemerinta han Revolusion er Republik Indonesia) |
Sumatera | v Kolonel Ahmad
Husen |
v Beberapa daerah
merasa diperlakukan tidak adil pascapemilu I v Keinginan adanya otonomi yang luas |
v Operasi militer terbesar
yang dipimpin AE Kawilarang berhasil kembali menguasai daerah. |
11. | PERMEST
A (Piagam Perjuangan Rakyat Semesta) |
Sulawesi
Utara |
v DJ Somba
v Kolonel Ventje Sumual |
v Masyarakat di
Manado tidak puas dengan keadaan ekonomi |
v Operasi militer untuk
merebut kembali daerah yang sempat dikuasai PERMESTA |
12. | G 30 S/PKI | Jakarta | v DN Aidit | v Ingin mengganti
Pancasila dengan Komunis-Marxis. |
v Merebut kantor besar
RRI dan Telkom yang dipimpin Kolonel Sarwo Edhy Wibowo. v Gerakan pembersihan tokoh-tokoh PKI. v Menyatakan PKI sebagai partai terlarang. v Pembubaran PKI (era Soeharto). |
- C. Negara Kesatuan Republik Indonesia
- 1. Konsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945
- Butir-butir dalam UUD 1945 menyatakan:
- Pengukuhan keberadaan Indonesia sebagai Negara kesatuan (Pasal 1 ayat 1).
- Menghilangkan keraguan terhadap pecahnya NKRI.
- Memperkuat prinsip negara kesatuan dan tidak sedikit pun mengubahnya menjadi negara federal.
- Mendorong pelaksanaan otonomi daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara kesatuan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. b. Asal usul Indonesia sebagai negara kesatuan
- Pasal 1 ayat 1 UUD dirumuskan oleh PPKI yang merupakan tekad bangsa Indonesia sejak
Sumpah Pemuda 1928. Hal itu merupakan cita-cita luhur para pendiri bangsa.
- Negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
- Karena sifatnya yang supel (fleksibel), UUD 1945 memungkinkan untuk diubah pasal- pasalnya mengikuti perkembangan zaman, kecuali:
- Pembukaan UUD 1945.
- Bentuk NKRI sebagai Negara kesatuan berbentuk republik (Pasal 1 ayat 1). d. Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah?
- Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dalam berdirinya bangsa Indonesia dalam
Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan dan dijadikan pedoman. e. Mengapa Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 tidak boleh diubah?
- Pasal tersebut merupakan naskah asli yang tidak dilakukan perubahan karena merupakan
bagian dari komitmen MPR untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan dalam bentuk Negara Republik Indonesia sehingga pasal ini mengayomi pula keberadaan pasal-pasal selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- f. Mengapa Indonesia mempertahankan bentuk Negara kesatuan?
- Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa UUD 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal UUD 1945 yang langsung menyebutkan tentang NKRI.
- Prinsip kesatuan dalam NKRI dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan dibagi atas bukan terdiri atas. Kalimat “dibagi atas” menunjukkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut adalah satu, setelah itu baru kemudian dibagi atas daerah-daerah, sehingga Negara Kesatuan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
- 2. Wilayah Indonesia
- Secara geologi, wilayah nusantara merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua, yaitu
- Lempeng Eurasia
- Lempeng Indo-Australia
- Lempeng Pasifik.
- Sebagai negara kepulauan berciri Nusantara, wilayah perairan Indonesia meliputi batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif seperti yang telah disepakati dalam Hukum Laut Internasional tahun 1982.
- Batas Laut Teritorial
Suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
- Batas Landas Kontinen
Dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil.
- Batas Zona Ekonomi Eksklusif
o Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) “Laut sebagai pemersatu bangsa”
Batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.
o Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.