Pembina OSIS
Berikut detail Pembina OSIS
- Pembina OSIS terdiri dari :
- Kepala Sekolah, sebagai ketua
- Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, sebagai wakil
- Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan dapat bergantian setiap tahun
- Rincian Tugas
- Kepala Sekolah Sebagai ketua:
- Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS disekolahnya;
- Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
- Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan kepala sekolah;
- Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan kepala sekolah;
- Mengarahkan penyusunan anggaran rumah tangga dan program kerja OSIS;
- Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus
- Wakil Kepala Sekolah sebagai wakil
- Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengeloaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
- Memberikan bimbingan dan latihan kepada perwakilan kelas dan pengurus;
- Menyusun dan memproses rekruitmen keanggotaan perwakilan kelas untuk ditindak lanjuti dengan surat keputusan kepala sekolah;
- Memfasilitasi pengesahan dan pelantikan pengurus OSIS oleh kepala sekolah;
- Memfasilitasi dan membimbing penyusunan anggaran rumah tangga dan program kerja OSIS;
- Mefasilitasi dan membina dan penyusunan program kerja OSIS;
- Mengahadiri rapat-rapat OSIS;
- Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS secara berkala setiap tiga bulan sekali;
- Memberikan laporan seluruh kegiatan OSIS secara berkala setiap bulan kepada kepala sekolah (program yang dilaksanakan serta daftar hadir kegiatan serta sasaran yang dicapai).
- Guru, sebagai anggota.
- Bertanggung jawab atas seluruh operasional pelaksanaan pengelolaan pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
- Memberikan bimbingan dan latihan kepada perwakilan kelas dan pengurus;
- Membantu Wakesek kesiswaan menyusun dan memproses rekruitmen keanggotaan perwakilan kelas untuk ditindak lanjuti dengan surat keputusan kepala sekolah;
- Membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pelantikan pengurus OSIS;
- Memfasilitasi dan membina secara teksnis penyusunan anggaran rumah tangga dan program kerja OSIS;
- Memfasilitasi dan membina secara teknis pelaksanaan program kerja OSIS;
- Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS secara berkala setiap tiga bulan sekali;
- Memberikan laporan seluruh kegiatan OSIS secara berkala setiap bulan kepada wakil kepala sekolah (program yang dilaksanakan serta daftar hadir kegiatan serta sasaran yang dicapai).